2:44:00 PM

Hansi Sporer, pemuda 20 tahun dari Graz, Austria, didenda 45 poundsterling (sekitar Rp 750 ribu) karena buang angin alias kentut saat ia ditanya oleh perwira polisi.


Polisi menerapkan undang-undang yang menyatakan mereka yang menghina penegak hukum ini bisa langsung didenda ditempat.

Menurut polisi, Sporer ini sengaja kentut di depan mereka agar para polisi ini ditertawakan. "(Kentut) ini bukan kebetulan," kata seorang polisi. "Ia layak mendapat denda itu."

Sporer sempat meminta bantuan pengacara agar denda itu dibatalkan. Alasannya, ia kentut karena kebetulan. Selain itu, moral undang-undang itu tidak untuk urusan sesepele ini.

"Ini dimaksud sebagai undang-undang serius untuk melindungi petugas polisi dari serangan serius warga, bukan kejadian remeh seperti ini," kata si pengacara.

Tapi akhirnya Sporer mengalah dan memutuskan membayar denda daripada menyeret-nyeret kasusnya ke mana-mana yang mungkin akan menguras kantong lebih banyak.

You Might Also Like

0 comments

Popular Posts

Tweets